Ruang Gagasan & Dialektika |

HANTAMFAKTA.

Jurnal Esai, Opini, & Argumentasi Kritis

Politik 7 min read

Pedang Tumpul di Tangan Sang Jenderal: Mengapa Retorika Tak Mampu Membunuh Korupsi Struktural?

Ikan busuk dimulai dari kepala! Retorika paling keras kerap menjadi penanda dari tindakan paling tumpul dalam memberantas korupsi struktural.

R
Redaksi HantamFakta
Telaah Korupsi Struktural
Diterbitkan pada
Senin, 7 September 2026
Pedang Tumpul di Tangan Sang Jenderal: Mengapa Retorika Tak Mampu Membunuh Korupsi Struktural?

“Ikan busuk dimulai dari kepala!”

Pekikan itu berulang kali diteriakkan Prabowo Subianto di podium kampanye, forum bisnis, hingga pidato perdananya di hadapan MPR RI. Dengan gestur meninju udara dan suara yang bergetar menahan geram, ia bersumpah akan mengejar para koruptor hingga ke ujung bumi, bahkan berseloroh ingin mengasingkan mereka ke Antartika. Bagi masyarakat yang muak melihat pejabat memamerkan jam tangan mewah hasil memeras anggaran, retorika ini terdengar bagaikan angin segar: akhirnya datang seorang jenderal tegas yang siap membersihkan rumah besar Indonesia dengan tangan besi.

Namun, dalam sejarah pemberantasan korupsi global, retorika yang paling keras kerap kali menjadi penanda dari tindakan yang paling tumpul.

Jika pertanyaan publik dirumuskan secara telanjang: Apakah Prabowo benar-benar bisa memberantas korupsi di Indonesia? Maka jawaban jujur, berbasis data empiris dan ekonomi-politik adalah: Tidak.

Prabowo mungkin akan memenjarakan puluhan birokrat, menjerat segelintir mantan menteri yang berseberangan haluan, atau menyita triliunan rupiah dari skandal komoditas tertentu demi pertunjukan kepuasan publik di layar kaca. Namun, ia tidak akan pernah membongkar mesin korupsi itu sendiri. Pasalnya, memberantas korupsi secara tuntas di Indonesia menuntut pembongkaran sistem patronase politik—dan sistem patronase itulah fondasi utama yang mendudukkan Prabowo di kursi kepresidenan.


I. Cacat Pikir Moralistik: Korupsi Bukan Sekadar Soal “Niat Jahat”

Kelemahan paling mendasar dari doktrin antikorupsi Prabowo terletak pada cara pandangnya yang purba: memperlakukan korupsi sebagai masalah moralitas personal, bukan kegagalan desain kelembagaan (institutional design failure).

Dalam alam pikir sang mantan komandan, korupsi terjadi karena para pejabatnya tidak patriotik, serakah, dan mengkhianati bangsa. Solusinya, menurut logika ini, sangat sederhana: beri mereka doktrin disiplin militer di Magelang, naikkan gaji hakim dan birokrat, lalu ancam mereka dengan hukuman berat.

Ini adalah simplifikasi yang naif.

Korupsi di Indonesia modern beroperasi melalui rumus klasik ilmuwan politik Robert Klitgaard: Korupsi = Monopoli Kekuasaan + Diskresi Kebijakan – Akuntabilitas (C = M + D – A).

Korupsi di republik ini bukan sekadar amplop suap di laci meja camat; ia berwujud izin tambang nikel yang diobral demi membiayai pilkada, pasal-pasal undang-undang pesanan para cukong di DPR, proyek strategis nasional yang diarahkan ke lahan milik keluarga elite, hingga pengadaan barang dan jasa yang dimonopoli oleh perusahaan cangkang milik kerabat pejabat.

Pemberantasan korupsi modern di negara seperti Singapura, Hong Kong, atau Georgia tidak diselesaikan lewat parade baris-berbaris atau pidato kenegaraan yang emosional. Keberhasilan mereka bertumpu pada tiga pilar teknokratis:

  1. Institusi penegak hukum yang sepenuhnya independen dari intervensi istana;
  2. Digitalisasi sistem perizinan dan transaksi keuangan yang menutup rapat ruang diskresi birokrat;
  3. Transparansi pendanaan partai politik serta pemisahan tegas antara pemegang konsesi bisnis dan pejabat publik.

Ketiga pilar inilah yang justru dihindari oleh Prabowo. Alih-alih membangun sistem yang membuat pejabat tidak bisa korupsi, ia hanya menuntut agar pejabat tidak berniat korupsi—sebuah pendekatan utopis yang ditertawakan oleh para bandit anggaran di ruang-ruang gelap kekuasaan.


II. Paradoks Kabinet Tambun: Memelihara Pabrik Rente

Bagaimana mungkin seorang presiden mengklaim ingin memberantas korupsi ketika tindakan politik pertamanya adalah membentuk kabinet paling gemuk sepanjang sejarah modern Indonesia?

Kabinet Merah Putih dengan lebih dari 100 kementerian, lembaga, dan penasihat khusus bukan sekadar beban anggaran; ia adalah infrastruktur reproduksi korupsi. Biaya politik untuk memenangkan Pilpres 2024 luar biasa mahal. Puluhan partai politik, ribuan relawan, dan faksi-faksi oligarki yang menyokong kemenangan Prabowo tidak bekerja atas dasar cinta tanah air semata. Mereka menuntut pengembalian investasi (return on investment).

Dengan memecah-mecah kementerian, Prabowo secara sadar membagi-bagikan “kavling perburuan rente” (rent-seeking turf). Setiap kementerian baru membutuhkan kantor baru, pejabat eselon baru, anggaran pengadaan logistik baru, dan proyek-proyek baru yang siap ditenderkan kepada para kontraktor tim sukses.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua dekade menunjukkan bahwa sektor paling rawan korupsi di Indonesia adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) serta suap perizinan. Ketika jumlah kementerian diperbanyak secara ugal-ugalan, titik-titik rawan kebocoran APBN berlipat ganda secara eksponensial.

Prabowo berada dalam posisi tersandera: jika ia benar-benar memerintahkan aparat untuk membersihkan seluruh kementerian dari praktik pemotongan anggaran dan manipulasi proyek, koalisi pendukungnya akan pecah berkeping-keping. Membiarkan korupsi anggaran skala menengah berjalan adalah “ongkos sewa” yang harus dibayar Prabowo agar kabinet tambunnya tidak memberontak.


III. Ilusi Kejaksaan Agung dan Jebakan Penegakan Hukum Selektif

Kubu pembela pemerintah pasti akan menyanggah tesis ini dengan merujuk pada manuver agresif Kejaksaan Agung: lihatlah penetapan tersangka skandal korupsi timah Rp300 triliun, impor gula, hingga penangkapan hakim-hakim penerima suap. Bukankah taji penegakan hukum sedang tajam-tajamnya?

Di sinilah letak jebakan persepsi publik yang paling berbahaya: mengacaukan antara pemberantasan korupsi sistemik dengan pendisiplinan politik faksional.

Mengapa rezim hari ini lebih gemar menggunakan Kejaksaan Agung dan Kepolisian ketimbang mengembalikan marwah KPK? Jawabannya sederhana: Kejaksaan dan Polri berada tepat di bawah kendali hierarki presiden. Jaksa Agung dan Kapolri diangkat dan diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden.

Kondisi subordinasi ini membuat penegakan hukum rentan dijadikan instrumen politik (weaponization of law). Hukum menjadi tajam ke bawah, tumpul ke kawan, dan mematikan ke lawan politik. Kasus impor gula yang menjerat Thomas Lembong—kebijakan yang diambil hampir satu dekade silam dan lazim dilakukan oleh menteri-menteri perdagangan setelahnya—secara telanjang mengirimkan sinyal ke publik: pasal korupsi dapat ditarik secara elastis untuk membidik siapa pun yang berada di luar gerbong kekuasaan.

Sebaliknya, apakah Kejaksaan Agung berani menyentuh dugaan korupsi, gratifikasi jet pribadi, atau konflik kepentingan yang menyeret keluarga mantan presiden Joko Widodo dan lingkaran inti tim sukses Prabowo? Publik tahu jawabannya.

Ketika hukum ditegakkan secara tebang pilih, ia kehilangan legitimasi moralnya. Ia berhenti menjadi pemberantasan korupsi dan bermutasi menjadi sekadar aksi “pembersihan lawan” (political purge) khas rezim otoriter. Investor domestik dan internasional tidak bodoh; mereka membaca pola ini bukan sebagai sinyal kepastian hukum, melainkan sinyal pemerasan kekuasaan yang sewaktu-waktu bisa memangsa modal mereka jika tidak menyetor upeti kepada penguasa yang sedang berkuasa.


IV. Dua Uji Lakmus yang Tak Pernah Lulus: RUU Perampasan Aset dan KPK

Keseriusan seorang pemimpin tidak diukur dari desibel suaranya saat berpidato, melainkan dari regulasi yang berani ia undangkan. Dalam agenda antikorupsi Indonesia hari ini, ada dua batu uji lakmus yang mutlak: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan Pemulihan Independensi KPK.

Di kedua medan tempur ini, pemerintahan Prabowo menunjukkan sikap yang sangat mengecewakan.

Instrumen Hukum Antikorupsi Realitas Kebijakan & Kemandegan Politik
1. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Dibiarkan mangkrak di parlemen. Fraksi-fraksi koalisi gemuk pendukung presiden enggan mengesahkan karena mengancam rekening dan aset gelap para elite politik sendiri.
2. Status Kelembagaan KPK Pemerintah menolak mencabut Revisi UU KPK 2019. KPK tetap dibiarkan berada di bawah rumpun eksekutif sehingga kehilangan independensi taring penyidikannya.

RUU Perampasan Aset adalah senjata paling ditakuti para koruptor. RUU ini memungkinkan negara menyita kekayaan pejabat yang melonjak tidak wajar tanpa perlu menunggu putusan pidana yang berlarut-larut (non-conviction based asset forfeiture). Jika Prabowo benar-benar berkuasa mutlak dengan koalisi parlemen menguasai lebih dari 80% kursi DPR, ia bisa memerintahkan pengesahan undang-undang ini dalam hitungan minggu.

Mengapa RUU ini tidak kunjung disahkan?

Karena elite partai koalisi Prabowo tahu betul: senjata itu akan memenggal leher mereka sendiri. Membiarkan RUU Perampasan Aset membeku di laci parlemen adalah bukti nyata bahwa Prabowo tunduk pada kenyamanan oligarki koalisinya ketimbang kepentingan pembersihan negara.

Hal serupa terjadi pada KPK. Sejak undang-undangnya direvisi pada 2019 di era Jokowi, taring KPK telah dicabut secara sistematis: penyidiknya dijadikan ASN, pimpinannya diisi oleh figur-figur bermasalah etik, dan instrumen operasinya disubordinasikan ke eksekutif. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia yang dirilis Transparency International langsung anjlok dari skor 40 (2019) ke titik nadir 34 (2023)—peringkat 115 dunia, sejajar dengan negara-negara yang dilanda perang saudara.

Apakah Prabowo mengeluarkan Perppu untuk mengembalikan independensi KPK? Sama sekali tidak. Prabowo justru merasa nyaman dengan kondisi KPK yang koma, sebab lembaga antikorupsi yang mandiri dan tidak bisa dikendalikan telepon istana adalah mimpi buruk bagi stabilitas sebuah rezim komando.


V. Gajah di Ruang Tamu: Mengusik Gurita Tambang Berarti Bunuh Diri

Kanker paling ganas yang menggerogoti Indonesia berada di sektor ekstraktif: pertambangan nikel, batubara, dan deforestasi kelapa sawit.

Korupsi di sektor ini bernilai ribuan triliun rupiah, melibatkan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tumpang tindih, manipulasi royalti ekspor, penghindaran pajak, hingga penyelundupan komoditas mentah. Di sektor inilah para jenderal purnawirawan dan taipan konglomerat menumpuk kekayaan mereka.

Pertanyaannya: mampukah Prabowo membersihkan sektor ini?

Secara ekonomi-politik, langkah itu sama dengan aksi bunuh diri. Prabowo sendiri adalah pemilik bisnis konsesi lahan dan tambang melalui bendera korporasinya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Lingkaran ring satu Prabowo diisi oleh taipan-taipan tambang kawakan. Pendanaan kampanye dan logistik politiknya bersumber dari ekstraksi bumi pertiwi.

Menuntut Prabowo memberantas korupsi sumber daya alam sama saja dengan meminta seorang jenderal menyerang markas logistik pasukannya sendiri di tengah pertempuran. Yang terjadi justru sebaliknya: rezim ini kian mengakselerasi eksploitasi alam melalui proyek raksasa lumbung pangan (food estate) yang membabat hutan adat, serta memproteksi hilirisasi nikel dari tuntutan keadilan lingkungan dan hak-hak buruh lokal. Korupsi perizinan sumber daya alam akan tetap menjadi arena terlarang yang tak tersentuh oleh pedang keadilan sang presiden.


Diagnosis Akhir: Membedakan Teater dari Reformasi

Menjawab keraguan publik mengenai masa depan pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Prabowo menuntut kejernihan membaca realitas: jangan melihat panggung sandiwaranya, perhatikan struktur fondasinya.

Prabowo akan tetap berpidato keras. Layar televisi publik akan terus dihiasi parade rompi tahanan dari kasus-kasus korupsi yang dipilih secara cermat. Akan ada narasi kepahlawanan tentang ratusan triliun aset negara yang berhasil diselamatkan.

Namun di balik kabut teater penegakan hukum tersebut, realitas korupsi struktural Indonesia akan tetap berjalan seperti biasa, bahkan kian terkonsolidasi:

  • RUU Perampasan Aset akan terus digantung;
  • KPK akan tetap menjadi lembaga stempel yang impoten;
  • Transaksi izin tambang dan pembagian jatah proyek kementerian tetap menjadi mata uang utama pelestarian koalisi;
  • Pajak rakyat akan terus ditarik lebih tinggi demi menambal APBN yang bocor di ribuan pos belanja rutin kabinet tambun.

Korupsi tidak pernah bisa ditaklukkan oleh watak militeristik yang paternalis, karena militerisme pada dasarnya menuntut kerahasiaan, komando sepihak, dan kepatuhan buta—tiga elemen yang justru merupakan habitat paling subur bagi tumbuhnya jamur korupsi. Korupsi hanya bisa dibasmi oleh transparansi radikal, pengawasan publik yang merdeka, pemisahan mutlak antara bisnis dan kekuasaan, serta keberanian seorang presiden untuk meletakkan hukum di atas keselamatan kelompok politiknya sendiri.

Dan selama Prabowo Subianto memilih bersekutu dengan para oligark lama demi menjaga singgasana kekuasaannya, pedang antikorupsi yang ia acung-acungkan di atas mimbar selamanya hanyalah pedang kayu: terlihat mengilap dari kejauhan, memekakkan telinga saat dipukulkan ke meja, namun sama sekali tak berdaya untuk melukai sang monster korupsi yang sedang tertawa terbahak-bahak di dalam istana.


📚 Daftar Pustaka / Landasan Empiris

  1. Transparency International. (2020–2024). Corruption Perceptions Index (CPI): Country Report Indonesia (Scores 2019–2023). Berlin: Transparency International Secretariat.
  2. Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press. (Rujukan teoretis mengenai formulasi monopoli diskresi dan akuntabilitas kekuasaan).
  3. Indonesia Corruption Watch (ICW). (2024). Laporan Tren Penindakan Korupsi dan Pemantauan Kebijakan Sektor PBJ dan Penegakan Hukum. Jakarta: ICW.
  4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2023–2024). Laporan Kritis: Analisis Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam Pembiayaan Pemilu dan Kejahatan Lingkungan Sektor Ekstraktif. Jakarta: PPATK.
  5. Hadiz, V. R., & Robison, R. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. Routledge.
  6. Dokumentasi Legislasi DPR RI: Status Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023–2024. Sekretariat Jenderal DPR RI.
  7. Arsip Media Investigatif: Liputan skandal komoditas timah, impor pangan, tata kelola satgas tambang, dan evaluasi pasca-Revisi UU KPK di Majalah Tempo, Harian Kompas, dan Project Multatuli (2021–2024).

Tulisan Terkait di Kategori Politik