Ruang Gagasan & Dialektika |

HANTAMFAKTA.

Jurnal Esai, Opini, & Argumentasi Kritis

Politik 7 min read

Kartel Tiga Cabang Kekuasaan: Menelanjangi Matinya Checks and Balances di Indonesia

Dua ratus tujuh puluh tahun pasca-Montesquieu merumuskan Trias Politica, bagaimana eksekutif, legislatif, dan yudikatif Indonesia justru bersekutu dalam kartel kekuasaan?

R
Redaksi HantamFakta
Kritik Hukum & Konstitusi
Diterbitkan pada
Kamis, 10 September 2026
Kartel Tiga Cabang Kekuasaan: Menelanjangi Matinya Checks and Balances di Indonesia

Dua ratus tujuh puluh tahun silam, filsuf Prancis Baron de Montesquieu merumuskan sebuah postulat sederhana yang menjadi kiblat demokrasi modern: kekuasaan harus dibagi ke dalam tiga kamar yang terpisah—eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya bukan sekadar pembagian kerja birokrasi, melainkan satu hal yang mendasar: mencegah tirani. Kekuasaan harus membatasi kekuasaan (le pouvoir arrête le pouvoir).

Di atas kertas UUD 1945 pasca-amandemen, Indonesia mengadopsi doktrin ini. Presiden memegang kuasa pemerintahan, DPR memegang kuasa membentuk undang-undang dan mengawasi anggaran, sementara Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi memegang palu keadilan yang merdeka.

Namun, mari kita tanggalkan ilusi buku teks sekolah kewarganegaraan itu.

Jika publik bertanya hari ini: Apakah ketiga lembaga besar tersebut sudah bekerja secara optimal sesuai tugas dan fungsinya? Jawabannya adalah tidak. Bahkan, situasinya jauh lebih mencemaskan daripada sekadar “kinerja buruk”.

Di Indonesia kontemporer, mekanisme saling mengontrol telah mengalami kelumpuhan total. Yang beroperasi di depan mata kita bukan lagi trias politica, melainkan apa yang oleh para sarjana hukum tata negara disebut sebagai “autocratic legalism” (legalisme otokratis): sebuah kondisi di mana pasal-pasal hukum, palu peradilan, dan sidang-sidang parlemen digunakan secara sistematis bukan untuk membatasi kekuasaan, melainkan untuk melanggengkan kepentingan satu kartel politik-bisnis raksasa.


🏛️ ARSITEKTUR HUBUNGAN KEKUASAAN RI HARI INI
Apex Gravitasi

LEMBAGA EKSEKUTIF

(Pusat Gravitasi Imperial & Komando Anggaran)

↙ Kooptasi 80%+ kursi lewat bagi-bagi kursi kabinet
↘ Intervensi karier & penegakan hukum selektif
LEMBAGA LEGISLATIF
(Parlemen Stempel)

Kehilangan fungsi pengawasan; pembahasan RUU dilakukan kilat dan tertutup demi kepentingan koalisi.

LEMBAGA YUDIKATIF
(Komoditas Transaksi)

Vulnerable terhadap pembajakan kasus; putusan hukum kerap menjadi instrumen negosiasi politik.

⇄ Relasi Horizontal: Mengesahkan regulasi yang memuluskan konsesi bisnis oligarki

I. Lembaga Eksekutif: Obesitas Struktur dan Ambisi Imperial

Fungsi utama eksekutif adalah mengeksekusi undang-undang, mengelola administrasi negara, dan memastikan pelayanan publik berjalan efisien demi kemakmuran warga.

Kenyataan hari ini menunjukkan kebalikannya: eksekutif telah menjelma menjadi monster birokrasi yang gemuk (hyper-presidentialism) namun lumpuh secara efisiensi.

  1. Birokrasi yang Dikorbankan demi Transaksi Politik
    Pembentukan kabinet raksasa pasca-Pilpres 2024—dengan lebih dari 100 menteri, wakil menteri, dan penasihat khusus—adalah kegagalan tata kelola terburuk di awal pemerintahan baru. Eksekutif tidak lagi dirancang berdasarkan meritokrasi atau rasionalitas fungsional, melainkan sebagai penampung utang politik elektoral. Dampak lapangannya konkret: tumpang tindih regulasi antar-kementerian baru, pembengkakan belanja rutin birokrasi di tengah keterbatasan fiskal, dan kelambanan eksekusi program karena waktu birokrat habis untuk membagi kantor, anggaran, dan fasilitas dinas.

  2. Ketiadaan Disiplin Teknokratis
    Eksekutif hari ini terbiasa memaksakan kebijakan populis berbasis intuisi politik ketimbang studi kelayakan empiris (evidence-based policy). Proyek-proyek mercusuar yang membebani fiskal negara dieksekusi secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan keberlanjutan APBN. Di sisi lain, ketika menghadapi beban jatuh tempo utang ratusan triliun, eksekutif mengambil jalan pintas yang menindas: menaikkan tarif pajak (PPN 12%), memangkas subsidi dasar, dan membebankan defisit anggaran ke pundak masyarakat kelas menengah yang daya belinya sedang rontok.

  3. Instrumentalisasi Aparat Penegak Hukum
    Dosa terbesar eksekutif adalah kebiasaan menggunakan instrumen koersif (Kepolisian dan Kejaksaan Agung) sebagai alat politik faksional. Alih-alih menegakkan hukum secara adil, aparat di bawah presiden kerap digunakan untuk menekan lawan politik, menjinakkan kepala daerah yang membangkang, atau mengamankan konsesi bisnis kelompok istana. Eksekutif bekerja sangat optimal jika tujuannya adalah memusatkan kekuasaan; namun gagal total jika tujuannya adalah menghadirkan kepastian hukum yang setara bagi seluruh warga.


II. Lembaga Legislatif: Pabrik Pengesah Tanpa Nalar Kritis

Fungsi konstitusional DPR RI sangat jelas: legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan (oversight). DPR seharusnya menjadi gelanggang di mana kebijakan pemerintah diuji, dibedah, dan didebat secara keras demi membela kepentingan rakyat yang memilih mereka.

Kenyataan hari ini: DPR telah kehilangan identitasnya dan terdegradasi menjadi sekadar kantor stempel eksekutif (rubber-stamp parliament).

Fungsi Konstitusional Catatan Kritis & Realitas di Lapangan
1. Fungsi Legislasi (Pembuatan UU) Kilat mengesahkan regulasi titipan elite (Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, Revisi UU IKN) dengan pembahasan tertutup dan minim partisipasi publik yang bermakna.
2. Mandat Rakyat yang Diabaikan Menelantarkan regulasi pro-rakyat: RUU Perampasan Aset mangkrak bertahun-tahun, RUU Masyarakat Adat terkubur, dan RUU Perlindungan PRT tak kunjung disahkan.
3. Fungsi Pengawasan (Checks & Balances) Sirna. Tidak ada hak angket atau interpelasi substantif karena 80%+ kursi DPR tersandera di dalam koalisi gemuk pemerintah.
  1. Parlemen Tanpa Oposisi
    Dengan ditariknya hampir seluruh partai politik ke dalam gerbong koalisi pemerintah (KIM Plus), DPR mengalami eutanasia politik. Tidak ada lagi blok oposisi penyeimbang yang kredibel. Sidang-sidang komisi DPR kehilangan dialektika; menteri-menteri yang dipanggil rapat kerja kerap disambut dengan pujian dan basa-basi seremonial ketimbang interogasi kebijakan anggaran yang tajam.

  2. Legislasi Kilat vs Mangkraknya Kepentingan Publik
    DPR mempertontonkan standar ganda yang vulgar. Ketika undang-undang tersebut menguntungkan elite politik dan pemodal—seperti Revisi UU KPK 2019, UU Cipta Kerja, hingga revisi kilat UU Mahkamah Konstitusi—DPR mampu membahas dan mengetoknya hanya dalam hitungan hari, sering kali dilakukan tengah malam tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sebaliknya, undang-undang yang amat dibutuhkan rakyat—seperti RUU Perampasan Aset atau RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)—dibiarkan membusuk di laci Prolegnas selama lebih dari satu dekade.

  3. Anggaran yang Dibagi, Bukan Diawasi
    Dalam fungsi penganggaran, DPR tidak lagi menjadi benteng pertahanan yang menjaga agar APBN tidak bocor. Sebaliknya, pembahasan anggaran di Banggar (Badan Anggaran) DPR kerap menjadi arena “transaksi pokok pikiran” (pokir) dan alokasi proyek daerah pemilihan yang rawan dikorupsi. DPR tidak lagi mengawasi eksekutif; mereka bersekongkol membagi kue anggaran.

Adapun Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sejak awal kelahirannya telah dirancang impoten secara konstitusional: tanpa kewenangan legislasi penuh dan tanpa hak veto penganggaran, menjadikannya lembaga pemanis demokrasi yang membebani kas negara tanpa dampak kebijakan yang nyata.


III. Lembaga Yudikatif: Runtuhnya Benteng Keadilan Terakhir

Dari ketiga cabang kekuasaan, yudikatif adalah pilar yang kerusakannya paling parah dan paling berbahaya. Montesquieu pernah mengingatkan: “Tidak ada kebebasan jika kekuasaan mengadili tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan eksekutif.”

Kenyataan hari ini: Yudikatif Indonesia telah terjangkit kanker moral stadium empat. Palu hakim tidak lagi mencerminkan keadilan ilahi, melainkan telah menjadi komoditas pasar gelap yang diperjualbelikan secara terbuka.

  1. Mahkamah Konstitusi: Dari Pengawal Konstitusi Menjadi Mahkamah Keluarga
    Pukulan paling telak terhadap muruah peradilan Indonesia terjadi di pelataran Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Ketika seorang Ketua MK (Anwar Usman) menggunakan jabatannya untuk mengubah syarat usia capres-cawapres demi meloloskan keponakannya (Gibran Rakabuming Raka), batas etika bernegara runtuh seketika. Kendati Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan terjadi pelanggaran etik berat, putusan itu tetap berlaku. MK yang didirikan pasca-Reformasi sebagai benteng pelindung hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa, telah berhasil dibobol dan disulap menjadi instrumen politik dinasti.

  2. Mahkamah Agung dan Sindrom Kasus Zarof Ricar
    Di kamar peradilan umum, pembongkaran skandal mafia peradilan oleh Kejaksaan Agung pada akhir 2024 yang menyeret mantan pejabat Balitbang MA, Zarof Ricar, menghancurkan sisa-sisa kepercayaan publik. Ditemukannya uang tunai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas batangan di kediaman seorang pensiunan pejabat peradilan membuktikan apa yang selama ini menjadi rahasia umum: peradilan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung beroperasi layaknya bursa lelang perkara. Dari hakim agung (Gazalba Saleh, Sudrajad Dimyati) hingga hakim pengadilan negeri penerima suap perkara pembunuhan Ronald Tannur, integritas pengadilan telah digadaikan demi tumpukan uang tunai.

  3. Hilangnya Kepastian Hukum bagi Warga Kecil
    Akibat komersialisasi peradilan ini, adagium “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas” bukan lagi kiasan, melainkan kenyataan hidup sehari-hari. Petani yang mempertahankan tanah adatnya dengan mudah dikriminalisasi dan divonis penjara kilat, sementara koruptor yang merampok triliunan rupiah mendapatkan keringanan hukuman, pemotongan masa tahanan, dan sel mewah dengan fasilitas pendingin udara.

Ketika masyarakat tidak lagi mempercayai pengadilan untuk menyelesaikan sengketa secara adil, hukum rimba mulai mengambil alih: masyarakat beralih pada mekanisme pengadilan jalanan (no viral, no justice) atau keputusasaan massal.


IV. Diagnosis Sistemik: Runtuhnya Arsitektur Trias Politica

Melihat rincian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa ketiadaan kinerja optimal dari ketiga lembaga ini bukanlah kegagalan individu pejabat perorangan. Ini adalah kegagalan struktural yang saling mengunci:

  • Eksekutif membutuhkan Legislatif yang tunduk agar seluruh proyek mercusuar, kenaikan pajak, dan perpanjangan kekuasaannya tidak diganggu oleh interpelasi atau hak angket.
  • Legislatif bersedia tunduk kepada Eksekutif asalkan ketua-ketua partainya diberikan jatah kursi menteri, aman dari jeratan kasus korupsi di Kejaksaan/KPK, dan mendapatkan porsi proyek APBN.
  • Yudikatif yang korup dibiarkan tetap membusuk oleh Eksekutif dan Legislatif karena elite politik memerlukan hakim-hakim yang bisa “diatur” jika suatu saat undang-undang mereka digugat masyarakat atau pejabat mereka terjerat kasus pidana.

Inilah simbiose mutualisme yang merusak republik: ketiga cabang kekuasaan ini tidak lagi saling mengawasi, melainkan saling melindungi kesalahan masing-masing.

Konsekuensinya terhadap bangsa sangat destruktif. Indeks Demokrasi Indonesia terus merosot ke kategori flawed democracy (demokrasi cacat). Indeks Persepsi Korupsi mandek di papan bawah. Sementara itu, investor global yang rasional enggan menanamkan modal jangka panjang di sektor riil karena mereka tahu tidak ada kepastian hukum yang dapat dipercaya jika bersengketa dengan jejaring elite penguasa.


Penutup: Mengembalikan Daulat Rakyat yang Dirampas

Ketiga lembaga besar di Indonesia saat ini jelas belum dan tidak bekerja secara optimal sesuai tugas konstitusionalnya. Sebaliknya, mereka sedang mempraktikkan pengkhianatan terhadap cita-cita Reformasi 1998 yang menuntut pemisahan kekuasaan secara tegas, pemberantasan KKN, dan supremasi hukum.

Indonesia tidak sedang kekurangan sarjana hukum, tidak pula kekurangan undang-undang tebal. Yang hilang dari republik ini adalah integritas kelembagaan dan rasa takut para elite pada kedaulatan rakyat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan ternormalisasi—jika publik terus bersikap apatis melihat eksekutif yang ugal-ugalan, DPR yang tidur, dan hakim yang memperjualbelikan keadilan—maka demokrasi Indonesia hanya tinggal menunggu waktu untuk berganti kulit menjadi otoritarianisme penuh.

Pemulihan republik menuntut perlawanan sipil yang terorganisir: menuntut reformasi radikal sistem peradilan, memutus rantai pendanaan kartel partai politik, memulihkan independensi komisi-komisi negara (KPK, Komisi Yudisial), dan menolak setiap produk hukum yang diproduksi secara manipulatif di ruang-ruang gelap kekuasaan. Tanpa pembersihan total di ketiga cabang ini, slogan “Indonesia Emas 2045” selamanya hanyalah fatamorgana yang membungkus kebangkrutan moral sebuah bangsa.


📚 Daftar Pustaka & Landasan Empiris

  1. Bivitri Susanti. (2023). Autocratic Legalism dan Kemunduran Demokrasi Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, Universitas Indonesia.
  2. Mahkamah Konstitusi RI. (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Capres/Cawapres. Jakarta: Kepaniteraan MK.
  3. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi. Jakarta.
  4. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). (2024). Catatan Kritis Kinerja Legislasi DPR RI: Partisipasi Publik Semu dan Otoritarianisme Perundang-undangan. Jakarta: PSHK.
  5. Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2024). Laporan Pemantauan Perilaku Hakim dan Catatan Kasus Korupsi Sektor Peradilan Pasca-Skandal Zarof Ricar. Jakarta.
  6. Mietzner, M. (2021). Sources of Resistance to Democratic Regression: Indonesia’s Fragile Checks and Balances. Asian Survey, 61(2).
  7. The Economist Intelligence Unit (EIU). (2023–2024). Democracy Index Report: Indonesia’s Persistent Flawed Status and Executive Aggrandizement. London.

Tulisan Terkait di Kategori Politik