Komodifikasi Primata: Kebangkrutan Nalar Konservasi di Balik Ekspor Monyet Indonesia
Penyelidikan atas rantai pasok biomedis global, neokolonialisme hayati, distorsi label hama, dan bahaya laten zoonosis di balik legalisasi ekspor monyet ekor panjang ke laboratorium Barat.
IUCN Red List: Endangered (Terancam Punah)
Status global dinaikkan ke level terancam punah, namun Permen LHK No. P.106/2018 di Indonesia belum memberikan perlindungan hukum, membuka celah kuota tangkap alam.
Lonjakan Nilai Ekspor: USD 2.000 ā USD 40.000 / Ekor
Pasca-moratorium ekspor Tiongkok 2020, laboratorium Barat mengalihkan perburuan ke Asia Tenggara demi meng-outsource risiko etik dan penangkaran berbiaya tinggi.
Di dalam kompartemen kargo bertekanan udara sebuah pesawat komersial rute JakartaāWashington, ratusan kotak kayu berventilasi sempit ditumpuk rapat. Di dalamnya, mata-mata bulat milik Macaca fascicularisāmonyet ekor panjangāmenatap kegelapan dalam kondisi dehidrasi, stres akut, dan keputusasaan hewani. Bagi negara pengimpor, mereka adalah research models bernilai puluhan ribu dolar per individu. Bagi birokrasi dan korporasi eksportir di Indonesia, mereka hanyalah komoditas kuota, angka-angka dalam pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau lebih buruk lagi: āhama tanamanā yang berhasil disingkirkan dari lanskap pertanian.
Namun, mari lepaskan eufemisme birokrasi ini. Yang sedang berlangsung di hadapan kita bukanlah pengelolaan satwa liar yang berkelanjutan, melainkan bentuk paling banal dari ekstraktivisme kolonial gaya baru. Indonesia secara sadar sedang mengobral kekayaan keanekaragaman hayatinya untuk menopang infrastruktur riset biomedis negara-negara maju, sementara ekosistem lokal dirusak, risiko zoonosis ditimbun di dalam negeri, dan martabat sains nasional direduksi menjadi sekadar pemburu rente bahan mentah bernyawa.
Ekspor monyet ekor panjang dari Indonesiaāterutama yang bersumber dari kuota tangkap alam liar maupun penangkaran berkedok pemurnian generasiāadalah sebuah kebangkrutan nalar konservasi. Menjual primata cerdas ini ke laboratorium luar negeri bukan hanya kegagalan etika lingkungan hidup, melainkan cermin dari kebijakan publik yang rabun membaca arah sains global, manipulatif dalam menggunakan sains ekologi, dan abai terhadap kedaulatan hayati nusantara.
Mitos āOverpopulasiā dan Ilusi Ilmiah Label āHamaā
Fondasi pembenaran paling populer yang selalu didaur ulang oleh pembuat kebijakan ketika membuka kuota tangkap dan ekspor satwa liar adalah narasi konflik manusia-satwa. Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) membuka kembali kuota penangkapan monyet ekor panjang dari alam sebanyak ribuan ekor, setelah sempat terhenti selama bertahun-tahun. Argumen yang disodorkan kepada publik seragam dan terdengar masuk akal di permukaan: populasi monyet ekor panjang di beberapa wilayah telah meledak, memicu konflik dengan petani, menjarah kebun warga, dan oleh karena itu āpemanenanā dari alam legal dilakukan untuk menyeimbangkan ekosistem (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK], 2021).
Narasi ini dibangun di atas simplifikasi yang manipulatif.
Pertama, di mana sensus populasi independen berskala nasional yang membuktikan adanya ledakan populasi (population boom) tersebut? Hingga hari ini, Indonesia tidak memiliki data dasar (baseline data) demografi Macaca fascicularis yang komprehensif, mutakhir, dan diverifikasi secara independen oleh metodologi peer-reviewed lintas bentang alam. Klaim surplus populasi hampir selalu ditarik dari keluhan kasuistik di kawasan pinggiran hutan atau pulau-pulau kecil, tempat habitat mereka dipangkas habis oleh ekspansi perkebunan monokultur, pertambangan, dan permukiman (Supriatna et al., 2020).
Ketika monyet memasuki kebun warga, fenomena itu bukan bukti ledakan kelahiran; itu adalah bukti keputusasaan ekologis. Mereka lapar karena rumah dan sumber pakan alaminya telah diratakan oleh buldoser. Menyebut spesies yang kehilangan habitat sebagai āhama yang harus dieksporā sama logikanya dengan menggusur rumah seseorang, lalu memenjarakannya karena ia tidur di emperan jalan.
Kedua, ironi ilmiah terjadi di tingkat internasional. Tepat ketika otoritas kehutanan Indonesia menganggap spesies ini sebagai beban demografis yang aman dipanen ribuan ekor dari alam, International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada tahun 2022 justru menaikkan status keterancaman Macaca fascicularis dari Vulnerable (Rentan) langsung melompat ke status Endangered (Terancam Punah) (Hansen et al., 2022). Lompatan status ini bukan dipicu oleh penyakit misterius, melainkan oleh laju eksploitasi perburuan liar dan penangkapan masif untuk memasok industri pengujian hewan global.
Terdapat jurang nalar yang memalukan di sini: dunia sains internasional melihat sinyal kepunahan massal spesies ini, sementara regulasi domestik Indonesia masih memperlakukannya sebagai komoditas murah yang tak ada habisnya. Ketiadaan status perlindungan hukum bagi monyet ekor panjang dalam Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018 adalah sebuah kekosongan hukum yang dieksploitasi habis-habisan oleh industri penangkar primata untuk meraup laba arbitrase internasional.
Rantai Pasok Biomedis Global dan Pola Neokolonialisme Hayati
Untuk memahami mengapa monyet Indonesia diburu begitu agresif, kita harus mengarahkan teleskop ke dinamika geopolitik industri farmasi global. Selama beberapa dekade, Tiongkok adalah pemasok utama sekitar 80% monyet laboratorium dunia, terutama ke Amerika Serikat. Ketika pandemi Covid-19 meletus pada awal 2020, Beijing memberlakukan moratorium total ekspor satwa liar untuk mencegah penularan penyakit. Akibatnya seketika terasa: industri farmasi Barat mengalami primate panicākrisis pasokan kera uji coba untuk pengembangan vaksin dan obat-obatan (Grimm, 2022).
Harga satu ekor monyet ekor panjang di pasar global meroket dari sekitar US$2.000ā$3.000 sebelum pandemi menjadi lebih dari US$25.000ā$40.000 per ekor pada puncak krisis pasokan (Offord, 2023). Margin keuntungan astronomis inilah yang menyalakan kembali mesin perburuan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Kamboja, dan Vietnam.
Perburuan Hutan Tropis & Kuota Tangkap
Deforestasi habitat, perburuan liar yang dicuci via dokumen penangkaran resmi (*wild laundering*), dan pengorbanan keanekaragaman hayati lokal.
Korporasi Penangkar & Fasilitas Kargo
Marginalisasi PNBP negara, laba arbitrase jutaan dolar mengalir ke pedagang kuota, risiko transmisi patogen zoonotik pada rantai logistik.
Paten Farmasi Bernilai Triliunan Rupiah
Negara maju meng-outsource uji toksisitas berdarah, lalu menjual kembali produk terapeutik dengan margin monopoli ke negara berkembang.
Di sinilah wajah neokolonialisme biomedis menampakkan diri dalam bentuknya yang paling purba. Negara-negara berpenghasilan tinggi membutuhkan subjek uji coba dengan profil biologis yang dekat dengan manusia untuk menanggung toksisitas bahan kimia, virus modifikasi, dan molekul terapeutik eksperimental mereka. Namun, mereka enggan menanggung beban penangkaran yang mahal, memakan waktu, dan secara politis sensitif terhadap protes kelompok hak asasi satwa di tanah air mereka sendiri.
Maka, beban kotor itu di-outsourcing ke negara-negara belahan bumi selatan (Global South). Indonesia secara sukarela menempatkan diri sebagai penyedia ādaging uji cobaā mentah berbiaya rendah. Paradigma ini persis sama dengan ekonomi kolonial abad ke-19: negara berkembang mengekspor bahan mentah tanpa nilai tambah dengan merusak bentang alamnya sendiri, sementara negara maju mengolahnya menjadi produk akhir bernilai triliunan rupiahāpaten obat dan vaksināyang kelak dijual kembali kepada negara berkembang dengan harga selangit.
Lebih jauh, investigasi internasional berulang kali mengungkap kerapuhan dinding pemisah antara āpenangkaran resmiā (captive breeding) dan āpencucian satwa alam liarā (wild laundering). Mengembangbiakkan primata hingga generasi kedua (F2) yang disyaratkan secara hukum membutuhkan fasilitas mahal, nutrisi tepat, pemantauan genetik, dan waktu bertahun-tahun. Jalan pintasnya terlalu menggiurkan: menangkap monyet liar dewasa dari hutan Sumatra atau Jawa, mencampurkannya ke dalam kandang penangkaran komersial, lalu memalsukan dokumen ekspor seolah-olah mereka adalah hasil biakan penangkaran legal (Ekenov et al., 2023). Dengan meloloskan izin ekspor dan kuota tangkap alam, birokrasi Indonesia secara tidak langsung memfasilitasi rantai pencucian satwa ini di mata komunitas internasional.
Ekologi yang Digerus dan Bahaya Laten Zoonosis
Dampak dari pengurasan monyet ekor panjang tidak berhenti pada hilangnya individu-individu satwa dari hutan; ia menggerogoti arsitektur ekosistem hutan tropis itu sendiri. Dalam ekologi hutan hujan, Macaca fascicularis adalah insinyur ekosistem yang tak tergantikan. Mereka adalah agen pemencar biji (seed dispersers) kanopi tingkat menengah hingga tinggi untuk ratusan spesies pohon buah dan kayu keras (Albert et al., 2013).
Struktur gigi, daya jelajah teritorial yang luas, dan pola makan frugivora mereka memungkinkan biji-biji pohon hutan berpindah melintasi lanskap terfragmentasi, memicu regenerasi vegetasi alami tanpa perlu campur tangan manusia. Ketika ribuan individu disedot keluar dari hutan alam, rantai suksesi hutan terputus. Pohon-pohon tropis kehilangan vektor dispersinya. Hutan yang kehilangan primatanya secara fungsional akan mengalami proses empty forest syndromeāhutan yang tampak hijau di luar, tetapi secara biologis mati di dalam karena generasi penerus floranya tidak lagi mampu menyebar.
Namun, ada ancaman lain yang jauh lebih mengerikan bagi peradaban manusia: ancaman lompatan patogen atau zoonosis.
Monyet ekor panjang berbagi kedekatan genetik yang sangat erat dengan Homo sapiens. Kedekatan filogenetik inilah yang membuat mereka disukai oleh laboratorium uji coba, tetapi karakteristik biologis yang sama pula yang membuat mereka menjadi reservoir sempurna bagi transmisi penyakit silang-spesies. Primata non-manusia di alam liar adalah inang alami dari berbagai virus berbahaya, termasuk herpes B virus (Macacine herpesvirus 1), simian retroviruses, tuberkulosis zoonotik, hingga filovirus (Karesh et al., 2012).
Penangkapan satwa liar dari hutan, pengangkutan jarak jauh dalam kondisi tertekan (crowded), dan pengumpulan ribuan ekor dalam fasilitas transit adalah formula paling sempurna untuk memicu immunosuppression (penurunan daya tahan tubuh satwa). Dalam kondisi tertekan, ekskresi virus meningkat berlipat ganda. Praktik ini secara langsung menghadapkan pemburu lokal, perawat satwa di fasilitas transit, petugas bandara, dan masyarakat umum pada risiko patogen baru yang belum teridentifikasi. Menimbang bahwa dunia baru saja luluh lantak akibat pandemi zoonotik, mempertahankan industri yang secara eksplisit merekayasa perjumpaan patogen satwa-manusia demi segelintir devisa adalah kebodohan epidemiologis yang tak termaafkan.
Menelanjangi Dalih Ekonomi dan Keusangan Metode Sains
Pihak-pihak yang membela keberlanjutan ekspor monyet kerap berlindung di balik dua argumen: kontribusi ekonomi terhadap kas negara dan keharusan moral pengembangan obat penyelamat nyawa manusia. Keduanya berdiri di atas premis yang cacat.
Dari kacamata ekonomi, mari berhitung secara jujur. Berapa sebenarnya kontribusi ekspor primata terhadap kas negara Indonesia? Retribusi PNBP dari kuota satwa liar adalah remah-remah jika dibandingkan dengan skala Produk Domestik Bruto (PDB) atau bahkan sektor kehutanan secara keseluruhan. Keuntungan terbesar dari bisnis ini terkonsentrasi secara eksklusif di tangan segelintir perusahaan penangkar pemegang izin kuota dan jaringan perantara multinasional.
Sebaliknya, biaya eksternalitas negatif (externalities) yang harus ditanggung publik bersifat permanen: rusaknya jasa ekosistem hutan, peningkatan potensi mitigasi konflik satwa yang menelan anggaran daerah, serta risiko penanganan wabah kesehatan masyarakat yang nilainya dapat mencapai ratusan triliun rupiah. Secara ekonomi makro, bisnis ekspor primata adalah transaksi rugi total bagi negara: memprivatisasi keuntungan untuk segelintir elite korporasi penangkar, sembari mensosialisasikan kerugian ekologis dan risiko kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Argumen keduaābahwa monyet ekor panjang sangat krusial bagi keselamatan umat manusia dalam riset medisākini telah kedaluwarsa secara ilmiah. Komunitas riset global sedang berada di tengah pergeseran paradigma paling masif dalam seratus tahun terakhir: de-hewanisasi sains biomedis.
Pada akhir Desember 2022, Presiden Amerika Serikat menandatangani FDA Modernization Act 2.0. Undang-undang revolusioner ini secara legal menghapus mandat wajib pengujian hewan sebelum obat baru dapat memasuki uji klinis pada manusia (Wadman, 2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) kini secara resmi mengizinkan dan mendorong penggunaan Non-Animal Methods (NAMs), seperti:
- Kultur jaringan sel punca manusia 3D (human-derived 3D organoids),
- Teknologi organ-pada-cip (organ-on-a-chip) yang meniru fisiologi organ manusia secara presisi tingkat seluler,
- Pemodelan komputasional berbasis kecerdasan buatan (computational biology & machine learning) untuk memprediksi toksisitas molekul.
Pergeseran ini bukan semata-mata karena dorongan belas kasih etis, melainkan karena krisis reliabilitas ilmiah. Data historis membuktikan bahwa lebih dari 90% kandidat obat yang dinyatakan aman dan efektif pada pengujian hewan (termasuk primata) gagal total ketika diujikan pada manusia dalam uji klinis fase IāIII karena perbedaan fisiologi yang fundamental (Sun et al., 2022). Primata non-manusia, secanggih apa pun, tetap bukan manusia mini.
Maka, klaim bahwa ekspor monyet adalah kontribusi mulia Indonesia bagi sains global adalah narasi basi yang sengaja dipelihara oleh pedagang satwa. Ketika peradaban maju dunia sedang melangkah menuju sains abad ke-21 yang bebas hewan, Indonesia justru ngotot mempertahankan praktik abad ke-19: menjadi penyuplai komoditas mamalia biologis untuk metode laboratorium yang mulai ditinggalkan karena tidak efisien dan rentan galat.
Krisis Etika dan Kerentanan Subjek Berkesadaran
Kita tidak dapat menutup mata terhadap dimensi etika moral dari persoalan ini. Macaca fascicularis bukan sekadar reagen kimia tak bernyawa di dalam tabung reaksi. Mereka adalah makhluk sentien (sentient beings) yang memiliki struktur kesadaran tinggi, memori jangka panjang, kapasitas merasakan trauma emosional yang mendalam, dan dinamika sosial matrilineal yang kompleks (De Waal, 2019).
Dalam studi primatologi, telah terdokumentasi dengan baik bagaimana monyet ekor panjang membentuk koalisi persahabatan, berduka atas kematian anak-anaknya, mengajari generasi muda cara menggunakan alat batu (tool-use) untuk membuka kerang di pesisir, dan menunjukkan tanda-tanda stres pascatrauma (PTSD) ketika dipisahkan secara paksa dari kawanannya (Gumert et al., 2009).
Penangkapan mereka dari alam liar adalah tindakan kekerasan yang brutal: induk ditembak agar bayinya bisa diambil, kawanan dihancurkan dengan jaring dan jebakan, lalu individu-individu yang ditangkap dikurung dalam isolasi yang mematikan naluri dasar mereka.
Di laboratorium tujuan, penderitaan itu berlanjut dalam skala institusional: disuntik racun secara berkala, dipasangi elektroda di tengkorak, dibatasi asupan airnya untuk melatih kepatuhan, hingga akhirnya dieutanasia setelah tubuh mereka tidak lagi berguna untuk uji nekropsi. Menyetujui ekspor satwa ini atas dasar utilitarianisme sempit adalah bentuk kebutaan empati biopolitik. Sebagai bangsa yang mendasarkan falsafah negaranya pada āKemanusiaan yang Adil dan Beradabā, apakah peradaban kita sedemikian miskinnya sehingga harus meraup devisa dari jerit penderitaan primata yang dipaksa menjadi martir bagi produk-produk farmasi negara lain?
Menutup Keran Ekstraksi: Jalan Menuju Kedaulatan Konservasi
Indonesia berada di persimpangan jalan krusial. Membiarkan status quo perdagangan monyet ekor panjang berlanjut berarti mengukuhkan reputasi Indonesia di panggung global sebagai surga penjarahan satwa liar yang permisif dan anti-sains. Menyelamatkan monyet ekor panjang menuntut tindakan konkret, berani, dan sistematis dari pembuat kebijakan.
Pertama, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup harus memberlakukan moratorium permanen terhadap segala bentuk penangkapan dari alam liar dan ekspor monyet ekor panjang, baik untuk tujuan komersial maupun riset biomedis luar negeri. Kebijakan kuota tangkap alam harus dicabut secara mutlak dan tidak lagi dibuka dengan celah diskresi apa pun.
Kedua, revisi mendasar terhadap kerangka perlindungan hukum satwa liar. Dengan telah disahkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990), pemerintah harus segera memperbarui daftar satwa dilindungi dalam peraturan turunan setingkat Peraturan Menteri. Macaca fascicularis harus ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi penuh, merefleksikan status keterancaman globalnya di IUCN sebagai spesies Endangered. Ketiadaan perlindungan domestik untuk spesies terancam punah adalah anomali hukum yang merusak kredibilitas diplomasi lingkungan Indonesia di mata dunia.
Ketiga, transformasi tata kelola konflik manusia-satwa. Solusi atas keluhan masyarakat di kawasan pertanian bukanlah penangkapan untuk diekspor, melainkan restorasi koridor satwa, pengelolaan limbah organik permukiman yang tidak menarik kawanan primata keluar dari hutan, serta penggunaan metode perintang non-letal seperti penanaman tanaman pagar yang tidak disukai monyet (buffer crops). Negara harus hadir mengalokasikan anggaran mitigasi konflik secara ilmiah, bukan melempar tanggung jawab tersebut ke pasar gelap satwa berkedok legalitas penangkar.
Keempat, reorientasi riset biomedis nasional. Jika Indonesia ingin berdaulat secara sains, anggarkan dana riset nasional untuk berinvestasi pada metodologi pengujian non-hewan modern (NAMs)āteknologi organoid, biologi sintetis, dan komputasi in-silico. Menjadi pemain kunci dalam teknologi riset mutakhir jauh lebih terhormat dan bernilai ekonomi tinggi daripada sekadar menjadi pemasok monyet tangkapan hutan bagi laboratorium asing.
Full Circle: Mengembalikan Martabat Bangsa
Negara besar tidak diukur dari seberapa banyak satwa liarnya yang berhasil ia jejal ke dalam kotak kargo kayu untuk dijual ke negeri orang. Kebesaran sebuah bangsa teruji dari kemampuannya melindungi mereka yang paling rentan di dalam bentang alamnya: spesies-spesies yang tidak memiliki hak suara di parlemen, yang tidak bisa menyewa pengacara untuk membela habitatnya, dan yang tidak mampu bernegosiasi ketika tubuhnya dijadikan barang dagangan.
Monyet ekor panjang telah menjaga hutan tropis Indonesia ratusan ribu tahun sebelum batas-batas republik ini digambar di atas peta. Membiarkan mereka diburu, dikurung, dan diekspor demi memperkaya segelintir pedagang kuota adalah pengkhianatan terhadap mandat ekologis bumi nusantara. Hentikan ekspor monyet sekarang juga. Bukan hanya demi menyelamatkan Macaca fascicularis dari kepunahan, melainkan demi menyelamatkan martabat peradaban kita sendiri dari kebangkrutan nalar dan nurani.
š DAFTAR PUSTAKA
- Albert, A., Savini, T., & Huynen, M. C. (2013). The role of Macaca fascicularis in seed dispersal of a tropical dry forest in northeastern Thailand. International Journal of Primatology, 34(3), 575ā593. https://doi.org/10.1007/s10764-013-9682-1
- De Waal, F. (2019). Mamaās last hug: Animal emotions and what they tell us about ourselves. W. W. Norton & Company.
- Ekenov, A., Nijman, V., & Shepherd, C. R. (2023). Discrepancies in international trade data reveal rampant laundering of wild-caught long-tailed macaques as captive-bred. Global Ecology and Conservation, 46, e02581. https://doi.org/10.1016/j.gecco.2023.e02581
- Grimm, D. (2022). U.S. monkey shortage imperils biomedical research. Science, 378(6620), 584ā585. https://doi.org/10.1126/science.adf7626
- Gumert, M. D., Kluck, M., & Malaivijitnond, S. (2009). The physical characteristics and usage patterns of stone axe and pounding tools used by long-tailed macaques in the Andaman Sea region of Thailand. American Journal of Primatology, 71(7), 594ā608. https://doi.org/10.1002/ajp.20694
- Hansen, M. F., Gill, M., Nawangsari, V. A., Sanchez, K. L., Malene, P. R., Fuentes, A., & Jones-Engel, L. (2022). Macaca fascicularis (amended version of 2022 assessment). The IUCN Red List of Threatened Species 2022: e.T12551A221666136. https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2022-2.RLTS.T12551A221666136.en
- Karesh, W. B., Dobson, A., Lloyd-Smith, J. O., Lubroth, J., Dixon, M. A., Bennett, M., Aldrich, S., Harrington, T., Formenty, P., Loh, E. H., Machalaba, C. C., Thomas, M. J., & Heymann, D. L. (2012). Ecology of zoonoses: Natural and unnatural histories. The Lancet, 380(9857), 1936ā1945. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(12)61678-X
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tentang Kuota Penangkapan Satwa Liar Tidak Dilindungi Periode 2021. KSDAE KLHK.
- Offord, C. (2023). The monkey trade: How illicit trafficking fuels the biomedical pipeline. Nature, 618, 224ā227. https://doi.org/10.1038/d41586-023-01824-w
- Sun, D., Gao, W., Hu, H., & Zhou, S. (2022). Why 90% of clinical drug development fails and how to improve it? Acta Pharmaceutica Sinica B, 12(7), 3049ā3062. https://doi.org/10.1016/j.apsb.2022.02.002
- Supriatna, J., Dwiyahreni, A. A., Winarni, N., Mariati, S., & Margules, C. (2020). Deforestation of primate habitat on Sumatra Island, Indonesia. Primate Conservation, 34, 157ā167.
- Wadman, M. (2023). FDA no longer needs to require animal tests before human trials. Science, 379(6628), 127ā128. https://doi.org/10.1126/science.adg6234
Tulisan Terkait di Kategori Opini

Di Bawah Bayang-Bayang Ekskavator: Pesta Babi, Kolonialisme Internal, dan Perampasan Ruang Hidup di Papua Selatan
Bedah dokumenter Pesta Babi Watchdoc: Melucuti topeng PSN cetak sawah dan tebu bioetanol di Merauke, ontosida suku Malind Anim, dan perjamuan oligarki di atas tanah ulayat.

Merebut Kembali Republik yang Dibajak: Cetak Biru Penyehatan Indonesia
Mengakui bahwa negara sedang mengalami State Capture adalah langkah awal. Sebuah cetak biru restorasi institusi belajar dari pengalaman empat penjuru dunia.