Ruang Gagasan & Dialektika |

HANTAMFAKTA.

Jurnal Esai, Opini, & Argumentasi Kritis

Ekonomi 6 min read

Harga Mahal Menjinakkan Teknokrat: Membaca Polemik Purbaya di Bawah Sentralisasi Prabowo

Ketika pejabat lembaga penjamin simpanan didepak mendadak, publik menyaksikan benturan antara ambisi sentralistik rezim baru melawan independensi otoritas keuangan.

R
Redaksi HantamFakta
Telaah Kebijakan Fiskal & Moneter
Diterbitkan pada
Jumat, 11 September 2026
Harga Mahal Menjinakkan Teknokrat: Membaca Polemik Purbaya di Bawah Sentralisasi Prabowo

Kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto mendepak Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meledak di ruang publik bukan sebagai riak politik biasa. Ia memicu gempa kecil di lantai bursa dan koridor perbankan nasional. Reaksi pasar tersebut beralasan. Purbaya bukan birokrat salon yang suka bermain aman dengan eufemisme diplomatik; ia adalah teknokrat vokal yang kerap menabrak pakem kesopanan birokrasi demi membeberkan realitas likuiditas apa adanya.

Ketika seorang pejabat lembaga kuasi-independen digeser mendadak di tengah masa jabatannya, publik tidak sedang menonton drama personal. Publik sedang menyaksikan uji tabrak pertama antara ambisi politik rezim baru yang berwatak sentralistik melawan benteng independensi institusi keuangan negara.

Tesis tulisan ini lugas: pemaksaan pencopotan figur seperti Purbaya—terlepas dari selubung hak prerogatif presiden yang kerap dijadikan tameng—merupakan preseden destruktif bagi tata kelola (governance) ekonomi makro Indonesia. Upaya menundukkan otoritas regulator di bawah orkestrasi “loyalitas politik satu komando” bukan sekadar mencederai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), melainkan mengirimkan sinyal bahaya ke panggung global: bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo, kalkulasi teknokratis yang obyektif siap dikorbankan demi keselarasan politik jangka pendek.


Anatomi Friksi: Gaya Komando Menabrak Watak Lugas

Untuk memahami mengapa nama Purbaya terseret dalam pusaran polemik ini, publik perlu membaca benturan mendasar antara karakter personal dan filosofi kekuasaan yang berseberangan.

Sejak memimpin LPS pada 2020, Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dirinya sebagai anomali di antara para pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Saat perbankan mengeluhkan seretnya likuiditas, Purbaya tanpa tedeng aling-aling menuding perbankan besar sengaja menimbun dana di instrumen sekunder ketimbang menyalurkannya ke sektor riil. Ketika narasi optimisme pemerintah menuntut angka-angka pemanis, ia bersikukuh merilis data bunga penjaminan yang mencerminkan risiko riil di lapangan. Ia teknokrat dengan DNA penyidik: tajam, tidak kenal basa-basi, dan kerap membuat kuping kementerian memerah.

Di seberang meja, berdiri Prabowo Subianto—seorang mantan jenderal dengan visi kepemimpinan komando. Doktrin Prabowo bertumpu pada disiplin barisan: semua elemen negara, dari militer hingga lembaga keuangan, harus bergerak dalam satu irama demi target-target monumental: pertumbuhan ekonomi 8%, program ambisius Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pembentukan superholding investasi Danantara. Dalam logika kepresidenan semacam ini, silang pendapat bukan dilihat sebagai mekanisme checks and balances, melainkan friksi yang menghambat eksekusi.

Gesekan menjadi tak terhindarkan. Purbaya adalah figur independen bentukan rezim sebelumnya yang tidak memiliki utang budi politik kepada lingkaran inti Prabowo. Ketika suara kritis LPS dianggap tidak seirama dengan kebutuhan istana untuk memobilisasi likuiditas nasional, lonceng pergantian pun dibunyikan. Namun, memperlakukan LPS layaknya direktorat jenderal kementerian adalah kekeliruan fatal dalam membaca arsitektur negara hukum.


Mereduksi Benteng Hukum UU P2SK

Argumen pembelaan yang paling sering diajukan kubu istana berakar pada doktrin klasik: hak prerogatif presiden. Pasal 17 UUD 1945 memang menempatkan presiden sebagai pemegang kuasa pemerintahan tertinggi. Pendukung narasi ini berdalih bahwa presiden yang dipilih oleh hampir 60% rakyat berhak menentukan siapa pun yang duduk di pos-pos strategis demi menyukseskan janji kampanyenya. “Presiden butuh pembantu yang sevisi, bukan yang hobi mendebat di media,” demikian dalih yang lazim terdengar.

Dalih ini cacat nalar hukum tata negara.

Presiden memang berhak memilih menteri, tetapi LPS bukan kementerian. LPS adalah otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank yang lahir dari trauma krisis moneter 1998, dirancang secara sadar oleh pembentuk undang-undang agar kebal dari intervensi kekuasaan jangka pendek.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) secara eksplisit mengatur masa jabatan anggota Dewan Komisioner selama lima tahun dengan sistem pergantian tetap (fixed-term tenure). Pasal-pasal pemberhentian sebelum masa jabatan usai dibatasi secara amat ketat: meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap secara fisik/mental, atau terbukti melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan analisis ekonomi, sikap kritis terhadap kementerian, atau ketidakcocokan chemistry dengan presiden BUKAN alasan hukum yang sah untuk mencopot pimpinan LPS.

Jika seorang kepala negara dapat menggusur pimpinan lembaga independen hanya lewat selembar Keputusan Presiden (Keppres) berlandaskan “ketidaksukaan politis”, maka prinsip kepastian hukum (rule of law) di sektor keuangan telah diturunkan derajatnya menjadi rule of power—hukum rimba kekuasaan. Hari ini LPS dijinakkan; besok Otoritas Jasa Keuangan (OJK); lusa, Bank Indonesia yang akan dipaksa mencetak uang demi menambal defisit fiskal proyek mercusuar.


Ilusi Keselarasan dan Ancaman Bagi KSSK

Kubu loyalis rezim mungkin membalas: bukankah koordinasi yang rapat dan tanpa friksi justru menjamin stabilitas? Bukankah krisis global memerlukan respons cepat yang solid tanpa distorsi polemik antarlembaga?

Ini adalah ilusi stabilitas yang berbahaya. Pasar keuangan internasional tidak pernah menaruh kepercayaan pada keseragaman yang dipaksakan. Kepercayaan pasar lahir dari keberadaan wasit independen yang berani membunyikan peluit ketika pemerintah bermain kasar.

Arsitektur penanganan krisis Indonesia bertumpu pada KSSK, sebuah forum empat pilar yang setara: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Desain deliberatif ini sengaja diciptakan untuk mencegah “kebuta-aksaraan kelompok” (groupthink). Dalam KSSK, Menteri Keuangan membawa kepentingan fiskal pemerintah, Bank Indonesia menjaga stabilitas moneter, OJK mengawasi prudensialitas industri, dan LPS berdiri di hilir sebagai jaring pengaman terakhir yang menjamin dana nasabah serta mengeksekusi bank gagal tanpa membebani APBN.

Bayangkan jika kursi LPS diduduki oleh seorang loyalis penurut yang tidak berani menolak arahan politik.

Ketika ada bank bermasalah akibat paparan proyek-proyek politis pemerintah, apakah LPS yang telah dijinakkan akan berani menutup bank tersebut secara obyektif? Ataukah LPS akan disulap menjadi kasir penyelamat (bailout vehicle) demi menyembunyikan kebobrokan manajemen risiko? Menghabisi figur kritis seperti Purbaya berarti mereduksi LPS dari jangkar resolusi krisis menjadi sekadar stempel pengesah kebijakan eksekutif.


Pasar Selalu Menagih Janji Independensi

Bagi publik awam, polemik ini mungkin terdengar elitis: sekadar gontok-gontokan antar-elite di Jakarta. Anggapan ini keliru besar. Dampak politisasi otoritas keuangan merembes langsung ke dompet masyarakat kebanyakan.

Kredibilitas sistem keuangan Indonesia tidak diukur dari seberapa keras pidato presiden di mimbar kenegaraan, melainkan dari peringkat utang yang dirilis lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s, S&P, dan Fitch. Salah satu indikator fundamental yang mereka pantau adalah institutional independence—independensi kelembagaan dari campur tangan politik elektoral.

Begitu lembaga pemeringkat membaca bahwa pimpinan otoritas penjamin perbankan dapat dicopot secara sepihak di luar koridor hukum formal, premi risiko investasi Indonesia (credit default swap) akan merangkak naik. Investor asing akan meminta imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) yang lebih tinggi sebagai kompensasi atas risiko ketidakpastian tata kelola.

Konsekuensinya konkret dan menyakitkan:

  1. Beban pembayaran bunga utang pada APBN membengkak, menyedot alokasi anggaran yang seharusnya dipakai untuk subsidi pupuk, pendidikan, dan kesehatan.
  2. Nilai tukar rupiah kian tertekan akibat larinya modal (capital outflow), yang berujung pada melonjaknya harga barang-barang impor (imported inflation), mulai dari kedelai, beras, hingga bahan baku industri.
  3. Perbankan terpaksa menaikkan suku bunga kredit, mencekik para pelaku UMKM dan debitur KPR di seluruh pelosok negeri.

Harga dari arogansi menyingkirkan satu teknokrat kritis pada akhirnya tidak dibayar oleh pejabat istana, melainkan dipikul oleh rakyat melalui pelemahan daya beli dan beban utang negara.


Memutus Rantai Penjinakan Lembaga Negara

Polemik pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa oleh Presiden Prabowo harus dibaca sebagai lonceng peringatan bagi demokrasi dan arsitektur teknokrasi Indonesia. Selama satu dekade terakhir, publik telah menyaksikan pelemahan sistematis terhadap lembaga-lembaga independen: dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipangkas taringnya lewat revisi undang-undang, hingga Mahkamah Konstitusi yang diintervensi demi kepentingan dinasti politik.

Sektor keuangan adalah benteng pertahanan terakhir yang relatif bersih dari intervensi telanjang semacam itu. Jika benteng LPS ini berhasil dijebol dan dinormalisasi oleh publik sebagai “hak prerogatif yang lumrah”, maka arsitektur ekonomi Indonesia sedang bergerak mundur menuju era pra-reformasi—era di mana lembaga keuangan hanya menjadi perpanjangan tangan kroni dan instrumen kekuasaan otokratis.

Indonesia memang membutuhkan akselerasi ekonomi dan kepemimpinan yang berani. Namun, keberanian sejati seorang kepala negara tercermin dari kerelaannya dibatasi oleh hukum dan kesediaannya mendengarkan kritik teknokratis, bukan dari keputusannya menyingkirkan siapa pun yang menolak bersikap tunduk.

Kekuasaan politik selalu datang dan pergi melalui siklus lima tahunan, tetapi stabilitas kepercayaan perbankan dibangun di atas tetesan darah reformasi selama puluhan tahun. Menumbalkan independensi teknokrat demi ego kekuasaan bukan langkah seorang negarawan; itu adalah perjudian berbahaya yang mempertaruhkan tabungan seluruh rakyat Indonesia di meja kasino politik.


📚 Daftar Pustaka / Referensi

  1. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 96. Jakarta: Sekretariat Negara.
  2. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4. Jakarta: Sekretariat Negara.
  3. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (2023–2024). Laporan Berkala Stabilitas Sistem Keuangan. Jakarta: Kemenkeu, BI, OJK, LPS.
  4. World Bank. (2021). Strengthening the Independence of Financial Sector Supervisors: Global Principles and Practices. World Bank Policy Research Working Paper. Washington, D.C.
  5. Liputan Investigasi & Wawancara Ekonomi Terkait Kebijakan LPS dan Suku Bunga Penjaminan: Arsip Media Nasional (Kompas, Tempo, Katadata, CNBC Indonesia, Bisnis Indonesia, periode 2023–2024 perihal relasi KSSK dan dinamika internal regulasi likuiditas perbankan).

Tulisan Terkait di Kategori Ekonomi