Ruang Gagasan & Dialektika |

HANTAMFAKTA.

Jurnal Esai, Opini, & Argumentasi Kritis

Opini 8 min read

Di Bawah Bayang-Bayang Ekskavator: Pesta Babi, Kolonialisme Internal, dan Perampasan Ruang Hidup di Papua Selatan

Bedah dokumenter Pesta Babi Watchdoc: Melucuti topeng PSN cetak sawah dan tebu bioetanol di Merauke, ontosida suku Malind Anim, dan perjamuan oligarki di atas tanah ulayat.

R
Redaksi HantamFakta
Ekologi Politik & Hak Asasi Manusia
Diterbitkan pada
Jumat, 25 September 2026
Di Bawah Bayang-Bayang Ekskavator: Pesta Babi, Kolonialisme Internal, dan Perampasan Ruang Hidup di Papua Selatan
Telaah Kritis Film Dokumenter: Kolonialisme Internal di Papua Selatan
šŸ“½ļø Karya Dokumenter & Subjek Kajian

Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita

Produksi Watchdoc & Koalisi Masyarakat Sipil; merekam perampasan tanah ulayat suku Malind Anim di Merauke demi PSN tebu dan pangan.

⚔ Kerusakan Ontologis (Ontosida)

Pemusnahan Dusun Sagu & Kali Bian

Bukan sekadar perusakan pohon, melainkan pemusnahan personifikasi leluhur dan sistem pangan mandiri yang diganti ketergantungan beras raskin.


I. Perjamuan di Atas Tanah yang Dilucuti

Di hamparan sabana dan rawa gambut Merauke, bunyi tifa yang mengiringi ritus leluhur suku Malind Anim kian tersisih oleh deru mesin hidrolik ekskavator seberat puluhan ton. Raksasa-raksasa besi itu merobohkan barisan pohon sagu, mengeruk tanah basah tempat dewa-dewa totem bersemayam, dan menancapkan patok-patok batas konsesi korporasi. Melalui film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, kita disuguhkan lanskap visual yang menampar kesadaran: sebuah perjamuan politik-ekonomi berskala masif sedang digelar oleh negara dan konglomerasi modal, sementara masyarakat adat yang telah mendiami bentang alam Papua Selatan selama ribuan tahun dipaksa menjadi penonton yang kelaparan di atas tanah ulayatnya sendiri.

Judul film dokumenter tersebut bukanlah sekadar metafora puitis. Dalam tradisi suku-suku adat di Papua, babi (wam) adalah episentrum dari tata sosial, pertukaran kehormatan, rekonsiliasi damai, dan ikatan kekerabatan spiritual. Menyelenggarakan pesta babi berarti merayakan keseimbangan antara manusia, leluhur, dan alam. Namun, film Pesta Babi membalikkan logika kosmologis tersebut menjadi sebuah alegori tragis: di Papua Selatan hari ini, sebuah perjamuan rakus sedang berlangsung, di mana tubuh bumi Papua, rawa-rawa sagunya, dan ruang hidup warganya sendiri dijadikan ā€œdaging sembelihanā€ yang diperebutkan oleh elit oligarki di Jakarta.

Pemerintah pusat membungkus ekspansi ini dalam jubah kebajikan teknokratis bernama Proyek Strategis Nasional (PSN)—sebuah ikhtiar lumbung pangan dan tebu bioetanol yang diklaim akan menyelamatkan Indonesia dari ancaman krisis pangan global. Namun, jika kita mengupas narasi pembangunan tersebut hingga ke tulangnya, realitas yang tersisa adalah fakta perampasan hakiki. Esai ini berargumen bahwa proyek pembangunan skala besar di Papua Selatan merupakan wujud mutakhir dari kolonialisme internal. Di bawah panji akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession), negara melanggengkan kekerasan ontologis terhadap masyarakat adat, melenyapkan diversitas ekologis, dan menukar ketahanan pangan riil dengan ketergantungan agribisnis yang rentan, sembari mengandalkan sekuritisasi militer untuk membungkam setiap detak perlawanan lokal.


II. Membedah Pesta Babi: Kamera sebagai Saksi Kekerasan Struktural

Kekuatan utama dari film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita terletak pada penolakannya untuk mereduksi penderitaan masyarakat adat Papua Selatan sekadar sebagai ā€œongkos sosial pembangunan yang tidak terelakkan.ā€ Alih-alih mengadopsi narasi steril birokrasi, kamera dokumenter ini memposisikan dirinya di dalam rumah-rumah panggung warga, menyusuri Kali Bian yang kian keruh, dan merekam ekspresi tatapan para tetua adat yang menyaksikan tanah kelahirannya disulap menjadi parit-parit perkebunan monokultur.

Film ini secara tajam membongkar sandiwara persetujuan sosial. Kita melihat bagaimana instrumen Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang dimandatkan oleh standar hak asasi manusia internasional dilucuti menjadi sekadar formalitas tanda tangan di atas kertas bermeterai. Dokumen persetujuan kerap diperoleh melalui manipulasi informasi, janji-janji kompensasi moneter yang menggelikan—terkadang tanah ribuan hektare hanya dinilai seharga beberapa juta rupiah atau bantuan genset dan motor tempel—hingga kehadiran aparat keamanan bersenjata yang menciptakan atmosfer intimidatif di balai-balai pertemuan desa.

Lebih dari itu, Pesta Babi memperlihatkan kontras spasial yang brutal. Di satu sisi, korporasi membuka jalan-jalan tanah merah selebar puluhan meter untuk memfasilitasi logistik alat berat, membelah lanskap ulayat tanpa peduli situs keramat suku Maklew, Yeinan, dan Malind. Di sisi lain, perempuan-perempuan adat menangis di hadapan kamera karena mereka harus berjalan puluhan kilometer lebih jauh hanya untuk mencari segenggam ulat sagu atau menimba air bersih yang belum tercemar pestisida dan sedimentasi gambut. Film ini berhasil mendokumentasikan bahwa apa yang dirusak bukan hanya vegetasi hutan, melainkan seluruh sistem reproduksi sosial yang menopang kehidupan masyarakat adat dari generasi ke generasi.

šŸŽ„ Tonton Film Dokumenter: Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita (Watchdoc Documentary & Koalisi Masyarakat Sipil).

Dokumenter ini tidak terjebak dalam romantisisme keprimitifan. Masyarakat adat yang ditampilkan bukan sosok-sosok yang menolak kemajuan zaman demi nostalgia masa lalu; mereka adalah manusia-manusia politis yang memahami hak konstitusional mereka, namun mendapati bahwa hukum negara hanya berpihak pada entitas yang memiliki modal dan akses ke koridor kekuasaan di ibu kota.


III. Kolonialisme Internal dan Genealogi Perampasan Tanah Merauke

Apa yang disaksikan hari ini di Papua Selatan bukanlah kecelakaan sejarah atau anomali kebijakan yang berdiri sendiri. Ini adalah babak terbaru dari sebuah kontinum kolonialisme internal (internal colonialism)—sebuah konsep yang dipopulerkan oleh sosiolog Michael Hechter (1975) untuk mendeskripsikan hubungan eksploitatif di mana negara pascakolonial menduplikasi pola-pola dominasi kekuasaan kolonial lama terhadap wilayah-wilayah pinggirannya sendiri demi memperkaya pusat kekuasaan metropolitan.

Wilayah Merauke memiliki sejarah panjang sebagai laboratorium eksperimen spasial negara. Ambisi ini dapat dilacak kembali ke masa kolonial Belanda, lalu direplikasi melalui program transmigrasi besar-besaran era Orde Baru, hingga bermutasi menjadi Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010 (Chao, 2021). Pola yang sama diulang kembali dengan intensitas yang lebih agresif melalui penetapan PSN cetak sawah dan perkebunan tebu berskala jutaan hektare di era Joko Widodo dan pemerintahan penerusnya.

Dalam kerangka ekonomi-politik David Harvey (2003), operasi ini beroperasi di bawah logika accumulation by dispossession (akumulasi melalui perampasan). Agar modal agribisnis skala raksasa dapat berekspansi dan memperoleh profit, ia membutuhkan ruang geografis baru dan komodifikasi sumber daya alam yang sebelumnya berada di luar sirkuit kapital. Ruang ulayat masyarakat adat—yang selama ini dikelola berdasarkan kepemilikan komunal dan prinsip keberlanjutan adat—dipandang oleh logika kapitalis dan birokrasi negara sebagai tanah kosong yang menganggur (terra nullius terselubung) atau wilayah ā€œterbelakangā€ yang tidak produktif (Li, 2014).

Negara hadir memfasilitasi akumulasi ini bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai fasilitator modal. Melalui instrumen regulasi—mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, penataan tata ruang yang diubah secara sepihak, hingga kemudahan izin konsesi skala mega—negara mendisposisi tanah-tanah adat secara legal-formal. Tanah ulayat diubah statusnya menjadi hak guna usaha (HGU) atau konsesi kehutanan korporasi, memutus akses fisik dan hukum masyarakat adat terhadap wilayah jelajah mereka. Paradoks terbesar dari kolonialisme internal ini adalah: tanah diambil atas nama ā€œkedaulatan nasionalā€, tetapi hasilnya dialirkan ke kantong konglomerat swasta dan konsorsium multinasional, menyisakan debu kekeringan dan kemiskinan struktural bagi penduduk aslinya.


IV. Ontosida dan Kekerasan Lambat: Kehancuran Ekologi sebagai Kematian Kemanusiaan

Menilai dampak perampasan tanah di Papua Selatan semata-mata dari kerugian ekonomi atau nominal ganti rugi adalah kegagalan intelektual yang fatal. Kerusakan yang diakibatkan oleh ekspansi monokultur di wilayah ini beroperasi pada ranah ontologis—sebuah bentuk kekerasan yang oleh antropolog Sophie Chao (2021) disebut sebagai penghancuran relasi ontologis masyarakat dengan lingkungannya, atau apa yang bisa kita sebut sebagai ontosida (ontocide).

Bagi suku Malind Anim, alam bukan sekadar kumpulan objek material atau bentang komoditas yang siap dieksploitasi. Suku Malind memahami diri mereka sebagai Animha (manusia sejati) yang terikat secara darah, totemik, dan spiritual dengan pohon sagu, kasuari, kanguru pohon, rawa gambut, dan Kali Bian. Pohon sagu (Metroxylon sagu) bukan sekadar sumber karbohidrat; ia adalah personifikasi leluhur, sebuah rahim kosmis yang memelihara kehidupan. Dalam mitologi Malind, manusia dan sagu lahir dari substansi yang sama.

Ketika konsesi korporasi menurunkan buldoser untuk mencabik-cabik dusun sagu (sagu groves) dan mengeringkan rawa-rawa untuk ditanami tebu atau padi sawah, yang dihancurkan bukan hanya flora lokal, melainkan ontologi masyarakat adat itu sendiri. Rob Nixon (2011) memperkenalkan konsep slow violence (kekerasan lambat)—kekerasan yang terjadi secara bertahap, tidak kasat mata secara langsung, terlambat meledak dalam spektakel berita, namun menghancurkan kehidupan dari dalam secara permanen.

Kekerasan lambat ini berwujud nyata di lapangan:

  1. Runtuhnya Keanekaragaman Pangan dan Bencana Gizi: Hutan dan rawa Merauke secara alamiah menyediakan spektrum gizi yang melimpah: daging rusa, babi hutan, ikan air tawar, sagu, umbi-umbian, dan pucuk daun liar. Konversi hutan menjadi monokultur padi dan tebu memusnahkan habitat satwa buruan dan meracuni sungai. Akibatnya, masyarakat adat mengalami krisis gizi buruk dan stunting. Suku Malind, yang selama berabad-abad memiliki kedaulatan pangan mutlak di rimba mereka, kini dipaksa bergantung pada bantuan beras raskin berkualitas buruk, mi instan, dan pangan olahan pabrik penuh natrium. Sebuah ironi yang biadab: mereka kelaparan di tengah proyek yang dilabeli ā€œLumbung Pangan Nasional.ā€
  2. Krisis Air Bersih dan Sedimentasi: Pembukaan gambut skala raksasa mengubah hidrologi lanskap Papua Selatan. Air rawa yang tadinya jernih dan disaring secara alami oleh vegetasi gambut berubah menjadi pekat, asam, dan sarat muatan kimia herbisida. Warga yang terbiasa meminum air kali kini harus membeli air galon di distrik—sebuah pengeluaran yang mustahil bagi keluarga yang sumber ekonominya baru saja dirampas.
  3. Patahnya Transmisi Pengetahuan Antargenerasi: Ketika ruang hidup lenyap, seluruh perbendaharaan bahasa adat, nama-nama tumbuhan obat, dan nyanyian pemujaan leluhur kehilangan konteks materialnya. Para orang tua tidak lagi bisa mengajarkan anak-anak mereka cara membaca jejak binatang, memanen sagu secara lestari, atau menginterpretasi arah angin. Perampasan tanah adalah genosida kultural yang berjalan pelan-pelan di bawah naungan sertifikat konsesi.

V. Menelanjangi Ilusi ā€œKetahanan Panganā€: Tiga Mitos Teknokratis

Para pembela proyek lumbung pangan dan perkebunan raksasa di Papua Selatan secara konsisten memajukan serangkaian argumen untuk membenarkan intervensi negara: dalih ancaman krisis iklim global, dalih kejenuhan lahan di Jawa, serta janji lapangan kerja dan modernisasi lokal.

🌾 DEKONSTRUKSI TIGA MITOS FOOD ESTATE MERAUKE
Mitos 1: Kesesuaian Lahan

Kegagalan Agronomis Historis

Mengulang kegagalan PLG Sejuta Hektar Kalteng & MIFEE 2010. Tanah podsolik dan organosol masam Merauke rentan kekeringan ekstrem El NiƱo dan intrusi air asin.

Mitos 2: Kedaulatan Pangan

Monokultur Beras & Tebu Bioetanol

Memaksakan diet beras monokultur di atas habitat sagu alami. Porsi besar tebu ditujukan untuk gula industri dan bahan bakar bioetanol mobil perkotaan.

Mitos 3: Penyerapan Kerja

Mekanisasi Padat Modal

Traktor otomatis dan drone minim tenaga kerja. Pemilik tanah adat terasing menjadi buruh harian lepas berupah minim tanpa jaminan sosial.

Pertama, kegagalan agronomis yang telah terbukti secara historis. Gagasan mengubah rawa gambut dan tanah masam Merauke menjadi lumbung padi bukanlah ide orisinal pemerintahan sekarang; ini adalah pengulangan dari Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah pada era Orde Baru (1995) dan proyek MIFEE pada 2010. Keduanya berakhir sebagai bencana ekologis dan finansial yang memalukan.

Tanah Merauke bukanlah tanah vulkanik subur seperti di Jawa; sebagian besar adalah tanah podsolik merah-kuning dan organosol gambut yang sangat rentan, memiliki tingkat keasaman tinggi, dan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi pasang surut air asin serta kekeringan ekstrem berkala akibat El NiƱo. Memaksakan penanaman padi sawah monokultur di atas lanskap ini membutuhkan rekayasa hidrologi yang destruktif dan masukan pupuk kimia serta pestisida dalam dosis masif. Alih-alih menghasilkan panen raya berkelanjutan, proyek-proyek semacam ini secara berulang hanya meninggalkan lahan terbengkalai yang rawan terbakar, sembari menyerap subsidi triliunan rupiah dari kas negara.

Kedua, penipuan semantik atas istilah ā€œKedaulatan Panganā€. Negara menyamakan ketahanan pangan dengan sentralisasi komoditas beras monokultur. Mengapa masyarakat Papua Selatan yang memiliki basis pangan alami sagu dan umbi-umbian harus dipaksa beralih memproduksi dan mengonsumsi beras yang diimpor dari logika agronomis Jawa? Mengorbankan hutan sagu yang dapat berproduksi secara alami tanpa pupuk kimia demi menanam padi yang rakus air dan rentan hama adalah sebuah kekeliruan ekologis yang absurd.

Terlebih lagi, porsi signifikan dari PSN Merauke saat ini didedikasikan untuk perkebunan tebu guna memproduksi gula industri dan bioetanol (E20/E35). Menghancurkan hutan alam dan tanah ulayat demi menyediakan bahan bakar bagi mobil-mobil kelas menengah perkotaan dan menyuplai bahan baku industri minuman manis bukanlah strategi menyelamatkan rakyat miskin dari kelaparan; ini adalah subsidi ekologis yang ditarik dari tubuh orang Papua untuk menyokong gaya hidup konsumtif urban.

Ketiga, mitos penyerapan tenaga kerja lokal. Pertanian skala besar (industrial mega-farming) beroperasi atas dasar mekanisasi intensif modal (capital-intensive), bukan padat karya (labor-intensive). Penggunaan traktor otomatis, drone penyemprot herbisida, dan mesin pemanen terpadu (combine harvester) dirancang khusus untuk meminimalkan kebutuhan tenaga kerja manusia. Masyarakat adat Malind yang tanahnya dirampas tidak pernah disiapkan atau diizinkan menjadi pemilik modal; paling banter, mereka hanya diserap sebagai buruh harian lepas (buruh kupas tebu) dengan upah di bawah standar hidup layak, tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Mereka ditransformasikan dari tuan tanah yang berdaulat atas ekologinya sendiri menjadi kuli proletar yang terasing di tanah leluhur mereka.


VI. Sekuritisasi Ruang: Ketika Moncong Senjata Mengawal Modal

Mustahil membicarakan mega-proyek di Papua Selatan tanpa menyoroti dimensi sekuritisasi yang melingkupinya secara ketat. Di berbagai belahan dunia, perlawanan terhadap proyek ekstraktif berskala besar biasanya dihadapi melalui sengketa perdata atau negosiasi perburuhan. Namun, di Papua Selatan, aparat militer dan kepolisian dilekatkan secara organik ke dalam rantai pasok infrastruktur proyek.

Kebijakan pembentukan satuan-satuan militer baru, penempatan batalyon teritorial pembangunan, serta pelibatan aktif tentara dalam pembukaan lahan cetak sawah dan perkebunan tebu mengirimkan sinyal yang tak terbantahkan kepada masyarakat sipil: mega-proyek ini adalah kehendak mutlak negara yang tidak boleh diganggu gugat. Setiap kritik, demonstrasi damai warga kampung, atau aksi pasang sasi adat (penutupan wilayah adat) untuk mempertahankan hutan ulayat secara instan dicap sebagai tindakan subversif, penghambatan proyek strategis negara, atau bahkan dituduh berafiliasi dengan gerakan separatis.

Penyatuan antara kepentingan bisnis korporasi dan aparat keamanan negara menciptakan apa yang oleh filsuf Achille Mbembe (2019) dikonseptualisasikan sebagai nekropolitik (necropolitics)—penggunaan kekuasaan berdaulat untuk mendikte siapa yang boleh hidup secara bermartabat dan siapa yang ruang hidupnya boleh dikorbankan demi kepentingan yang dianggap ā€œlebih tinggi.ā€

Ketika sebuah komunitas kehilangan hak untuk menolak, ketika balai desa dipenuhi seragam loreng yang mengawasi proses sosialisasi ganti rugi lahan, dan ketika para pembela hak asasi manusia serta jurnalis independen diintimidasi atau dibatasi ruang geraknya untuk meliput kondisi riil di lapangan, maka istilah ā€œpembangunanā€ kehilangan seluruh legitimasi moralnya. Ia bermutasi menjadi operasi penundukan teritorial yang telanjang.


VII. Menolak Jadi Santapan: Mengembalikan Martabat dan Tanah

Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita ditutup bukan dengan deklarasi kekalahan, melainkan dengan keteguhan sikap yang hening namun membaja dari masyarakat adat Papua Selatan. Di tengah deru mesin yang terus merangsek, para mama dan tetua adat tetap melantunkan nyanyian sakral, merawat anakan sagu yang tersisa, dan menolak menjual tanah warisan pusaka mereka. Keberanian ini adalah cermin yang memperlihatkan keburukan wajah bangsa Indonesia: sebuah republik yang lahir dari perjuangan meremukkan belenggu kolonialisme asing, namun kini menerapkan metode perampasan yang serupa terhadap warganya sendiri di ufuk timur.

Tragedi yang menimpa Papua Selatan bukanlah sekadar ā€œisu lokal Papua.ā€ Ini adalah ujian konstitusional dan moral bagi eksistensi Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat serta pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—bukan kemakmuran segelintir konglomerat pemegang saham agribisnis.

Melanjutkan proyek Food Estate dan perkebunan tebu raksasa di Merauke dengan model ekstraktif yang ada saat ini sama saja dengan melegalkan kejahatan ekosida dan ontosida yang disponsori oleh negara. Oleh karena itu, langkah pemulihan yang radikal dan mendesak harus segera diambil:

  1. Moratorium Total Mega-Proyek Agribisnis di Papua Selatan: Pemerintah harus segera menghentikan seluruh izin konsesi baru dan membekukan operasional pembukaan lahan PSN di Merauke. Harus ada audit independen yang melibatkan komisi hak asasi manusia, pakar lingkungan, dan perwakilan sejati masyarakat adat untuk mengkaji pelanggaran hukum dan kerusakan ekologis yang telah terjadi.
  2. Pengakuan dan Pemulihan Hak Wilayah Kelola Ulayat: Negara harus menanggalkan paradigma terra nullius. Tanah ulayat suku Malind Anim, Yeinan, Maklew, dan suku-suku terdampak lainnya harus dipetakan secara partisipatif dan ditetapkan kepemilikan komunalnya secara legally-binding, tanpa menyandera mereka dalam birokrasi perizinan daerah yang korup.
  3. Reorientasi Paradigma Pangan Nasional: Berhentilah menyeragamkan perut Indonesia dengan beras dan komoditas industri. Kedaulatan pangan sejati dibangun di atas keanekaragaman hayati lokal: memperkuat kebun-kebun sagu, menjaga hutan berburu, dan merevitalisasi sistem pertanian subsisten yang telah terbukti tahan banting melintasi ratusan generasi tanpa merusak bumi.

Sebuah bangsa tidak akan pernah menjadi berdaulat jika fondasi kedaulatannya dibangun di atas tulang-belulang hak masyarakat adatnya sendiri. Perjamuan kolonialisme internal ini harus dihentikan sekarang juga. Pesta babi yang sesungguhnya harus dikembalikan ke tempat asalnya: bukan sebagai pesta pora para perusak rimba di koridor kekuasaan Jakarta, melainkan sebagai perayaan sakral masyarakat Papua Selatan yang hidup merdeka, berdaulat, dan bermartabat di atas tanah leluhur mereka sendiri.


šŸ“š Daftar Pustaka / Referensi

Tulisan Terkait di Kategori Opini